Beranda | Artikel
Arti Ghibah dan 6 Sebab Dibolehkan Ghibah
Rabu, 11 Maret 2020

Bersama Pemateri :
Syaikh `Abdurrazzaq bin `Abdil Muhsin Al-Badr

Arti Ghibah dan 6 Sebab Dibolehkan Ghibah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab التبيان في شرح أخلاق حملة القرآن (At-Tibyaan fi Syarh Akhlaq Hamalatil Qur’an). Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 6 Rajab 1441 H / 01 Maret 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Arti Ghibah dan 6 Sebab Dibolehkan Ghibah

Imam Al-Ajurri Rahimahullah melanjutkan perkataan beliau dalam kitab Akhlaq Hamalatil Qur’an. Beliau melanjutkan diantara adab-adab yang harus dimiliki oleh pengemban Al-Qur’an yaitu ia selalu mewaspadai dirinya jangan sampai terkalahkan oleh hawa nafsunya yang menyebabkan Tuhannya murka kepadanya. Maksudnya adalah ia selalu berjihad melawan hawa nafsunya. Karena nafsu itu selalu mengajak kepada keburukan, maka ia selalu merasa takut dikalahkan oleh hawa nafsunya sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala murka kepadanya.

Ia tidak mengghibahi/menggunjing seorang pun. Arti ghibah adalah engkau menyebutkan tentang saudaramu yang ia tidak sukai sebagaimana dijelaskan oleh Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ia tidak menganggap enteng dan menghina seorang pun. Karena seorang Muslim adalah saudara untuk Muslim lainnya. Ia tidak merendahkannya dan tidak menghina saudara-saudaranya sesama kaum Muslimin.

Ia tidak mencaci seorang pun dan tidak senang dengan musibah yang menimpa orang lain. الشماتة dalam musibah artinya seorang menjadi bahagia dan senang ketika musibah menimpa seorang dari kaum Muslimin. Maka sikap seorang Muslim yaitu tidak senang dengan musibah tersebut. Sebaliknya ia harus merasa sedih dan mendoakan saudaranya jika ia tertimpa musibah. Ia meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Allah meringankan dan mengangkat musibah tersebut.

Ia tidak melampaui batas kepada seorangpun. Ia tidak mendzalimi orang lain dan tidak melampaui batas dalam hak mereka.

Seorang pengembang Al-Qur’an tidak bersikap hasad. Hasad artinya mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain. Oleh karena itu seorang yang hasad dinamakan musuh nikmat Allah kepada hamba-hambaNya.

Para ulama mengatakan bahwasannya hasad itu ada tiga tingkatan. Tingkatan yang pertama tidak senangnya seseorang jika orang lain mendapatkan nikmat. Tingkatan yang kedua ia berharap agar nikmat tersebut hilang dari orang lain dan ini lebih bahaya daripada yang pertama. Yang ketiga yang paling berbahaya, yaitu seorang berusaha dan merancang strategi agar nikmat itu hilang dari saudaranya. Semua tingkatan hasad ini dibenci dan tidak boleh seorang Muslim terjangkiti penyakit hasad ini.

Dan tidak boleh seorang pengemban Al-Qur’an berburuk sangka kepada seorang pun kecuali orang yang berhak untuk diburuksangka kepadanya. Karena pada dasarnya seorang Muslim ia harus selalu berbaik sangka kepada saudaranya sesama kaum Muslimin. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka.”

Sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, “Janganlah engkau bersangka buruk kepada kalimat yang keluar dari mulut seorang Muslim dan engkau bisa bersangka baik dengan kalimat tersebut.”

Maka wajib bagi setiap Muslim untuk bersangka baik kepada saudaranya sesama kaum Muslimin dan tidak bersangka buruk kepada mereka bahkan mencari udzur untuk mereka. Kecuali jika nampak perkara yang jelas dan terang yang menyebabkan seseorang bisa bersangka buruk kepadanya.

Ia boleh dengki, boleh hasad, namun dibangun di atas ilmu. Dan yang dimaksud dengan hasad di sini adalah الغبطة yaitu yang diterapkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabda beliau:

لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh hasad kecuali kepada dua perkara; yang pertama seorang yang diberikan harta kemudian ia menghabiskannya pada jalan kebenaran, yang kedua seorang yang diberikan hikmah/ilmu dan ia memutuskan segala perkara dengan ilmu tersebut dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim Rahimahumullah)

Maka hasad di sini dibangun di atas ilmu. Dan tidak boleh ada rasa benci terhadap nikmat yang didapatkan oleh orang lain juga tidak boleh mengharapkan hilangnya nikmat tersebut apalagi sampai berusaha untuk menghilangkan nikmat tersebut dari orang lain. Yang dibolehkan adalah sekedar berharap untuk mendapatkan sama yang didapatkan oleh saudaranya dalam kebaikan. Inilah hasad yang diperbolehkan.

Berprasangka yang dibangun diatas ilmu. Maka ia tidak boleh berburuk sangka kecuali jika ada keterangan atau ada sebab-sebab yang jelas yang memang orang tersebut berhak untuk kita berburuk sangka kepadanya.

Pengemban Al-Qur’an jika berbicara tentang aib seseorang, maka ia berbicara dengan ilmu. Telah berlalu bahwasanya membicarakan aib seseorang yang ada pada mereka ini adalah ghibah yang dilarang dalam syariat. Akan tetapi yang dimaksud oleh penulis kitab ini Rahimahullah, ghibah yang dibangun di atas ilmu. Yaitu ghibah yang dibolehkan sebagaimana disebutkan oleh para ulama mereka mengatakan bahwasnnya ghibah dibolehkan dalam beberapa kondisi. Bahkan kadang-kadang ghibah ini wajib jika ada maslahatnya.

Imam Asy-Syaukani Rahimahullah menulis satu kitab dengan judul رفع الريبة عما يجوز وما لا يجوز من الغيبة (Mengangkat keraguan dari ghibah yang dibolehkan dan ghibah yang tidak dibolehkan). Bahkan seorang penulis syi’ir menyebutkan dua bait, ghibah yang dibolehkan karena darurat dengan perkataannya:

الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ *** مُتَظَلِّمٍ وَمُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرِ

وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ *** طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ

“Mencela itu tidak disebut ghibah dalam enam perkara, orang yang didzalimi, orang yang menyebutkan keterangan tentang seseorang atau orang yang memberi peringatan. Juga ghibah dibolehkan bagi orang yang terang-terangan berbuat kefasikan, berbuat dosa atau meminta fatwa atau orang yang meminta bantuan untuk menghilangkan suatu kemungkaran.”

Imam An-Nawawi Rahimahullah menyebutkan Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwasannya ghibah walaupun diharamkan akan tetapi dibolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu karena ada maslahat. Dan kebolehan ghibah di sini karena tujuan yang benar dan disyariatkan dan tidak mungkin untuk sampai kepada tujuan tersebut kecuali dengan ghibah.” Dan beliau menyebutkan s alah satu dari 6 sebab:

6 Sebab Dibolehkan Ghibah

1. Seseorang yang didzalimi

Ia boleh untuk melaporkan kepada penguasa atau ke seorang hakim atau selain keduanya yang mempunyai kekuasaan dan kemampuan untuk mengembalikan atau memberikan keadilan kepadanya. Maka ia menyebutkan contohnya, bahwasanya fulan telah mendzalimi aku, berbuat demikian kepadaku, mengambil dariku atau sejenis perkataan ini.

2. Berusaha untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan seorang pelaku maksiat kepada jalan kebenaran

Contohnya ia mengatakan kepada orang yang mampu untuk menghilangkan kemungkaran tersebut dengan mengatakan, “Fulan (ia menyebutkan namanya) melakukan demikian, maka laranglah ia dari perkara tersebut” atau seperti perkataan ini dan tujuannya adalah untuk menghilangkan kemungkaran tersebut. Jika tujuannya bukan demikian maka ia tidak boleh untuk melakukannya.

3. Meminta fatwa

Meminta fatwa dengan cara ia berkata kepada seorang Mufti, contohnya “Bapakku mendzalimi aku atau saudaraku atau orang lain, bolehkah ia melakukan tersebut atau tidak dan apa caraku agar aku bisa selamat dari perkara ini?” atau sejenisnya atau boleh juga seorang suami mengatakan istriku melakukan demikian atau sebaliknya suamiku melakukan demikian, maka ini boleh karena ada kebutuhan. Namun yang lebih hati-hati jika seseorang ketika bertanya cukup mengatakan, “Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki yang demikian atau seorang suami atau seorang istri yang melakukan hal demikian.” Karena apabila tujuan telah tercapai tanpa menyebut nama maka ini dibolehkan. Namun juga jika dia menyebut nama ini juga dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Hindun ketika dia melaporkan kepada Rasulullah:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ…

“Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan (suaminya Hindun), ia adalah seorang yang pelit.”

Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melarangnya.

4. Memperingati kaum Muslimin dari satu keburukan atau menasehati mereka

Diantaranya yaitu menyebutkan cela seorang perawi hadits atau seorang saksi. Ini dibolehkan berdasarkan konsensus atau ijma’ kaum Muslimin bahkan ini wajib karena ada kebutuhan. Contoh lain dari jenis yang keempat ini yaitu jika seseorang meminta pendapat kepada orang lain jika ia ingin menikahkan putrinya atau anaknya atau saudarinya atau ingin membangun bisnis dengan seseorang atau ingin menitipkan barang atau sejenisnya maka wajib bagi orang yang diminta pendapatnya untuk menjelaskan keadaan orang tersebut. Jika tujuan telah tercapai cukup dengan mengatakan tidak baik anda bermuamalah dengan orang tersebut atau tidak baik anda menikahkan keluarga anda dengan orang tersebut atau jangan engkau lakukan perkara ini, jika ini sudah cukup maka tidak boleh ditambahkan dengan menyebut aib-aib orang tersebut yang lain. Namun jika tujuan belum bisa tercapai maka boleh jika dijelaskan secara rinci apa saja aib orang tersebut.

Juga diantara contoh jenis yang keempat ini jika ada seorang yang ingin membeli budak yang dikenal dia sering mencuri atau berzina atau minum khamr atau selainnya, maka wajib bagi kita untuk menjelaskan kepada orang yang ingin membeli budak tersebut jika ia tidak tahu. Namun tidak khusus untuk budak saja, namun semua barang yang ingin dibeli jika ada aibnya, jika ada kerusakannya, wajib untuk dijelaskan kepada seorang pembeli jika ia tidak mengetahuinya.

Contoh lain dari jenis keempat ini, jika kita melihat seorang yang belajar kepada seorang ahli bidah atau orang yang fasik dan kita takut orang tersebut mendapatkan bahaya atau tersesat, maka wajib bagi kita untuk menasehati orang tersebut dengan menjelaskan keadaan orang yang ia datangi. Dan tentu wajib disini kita meniatkan menasehati orang tersebut karena terjadi kesalahan dalam hal ini. Seseorang menyangka bahwasanya dia menasehati padahal dia sebenarnya sedang iri, sedang dengki dan sedang hasad karena ia digoda oleh setan dan ia merasa telah memberikan nasehat. Maka ini perlu untuk kita perhatikan.

Juga contoh lain dari jenis keempat ini yaitu jika ada seorang yang memegang jabatan tertentu namun ia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau dia seorang yang fasik atau seorang yang lalai. Maka wajib bagi kita untuk melaporkan orang tersebut kepada atasannya untuk mencopot jabatannya atau mengganti dia dengan orang lain yang lebih pantas untuk menduduki jabatan tersebut. Atau ia berusaha menasehati bawahannya dan jika ia tidak mengambil nasehatnya maka ia bisa menggantinya.

5. Orang yang terang-terangan melakukan perbuatan dosa atau perbuatan bid’ah

Ini seperti orang yang terang-terangan meminum khamr atau merampas harta manusia atau mengambil harta orang lain dengan cara yang dzalim atau melakukan perkara-perkara yang batil, maka ini boleh untuk dighibahi, boleh disebutkan apa yang ia terang-terangan melakukannya. Namun tidak boleh disebutkan dosa-dosa yang ia melakukannya secara sembunyi-sembunyi kecuali jika ada sebab lain yang telah kita sebutkan sebelumnya.

6. Ketika seorang menyebutkan ciri tertentu

Contohnya jika ada seorang yang terkenal dengan panggilan “orang yang rabun matanya” atau “orang yang pincang” atau “orang yang tuli” atau “orang yang buta” atau “orang yang pesek” atau “orang yang juling” atau selainnya. Ini boleh dengan tujuan untuk menyebutkan ciri seseorang. Namun tidak boleh kita menyebutkan semua sifat-sifat tadi jika kita mengejek orang-orang tersebut. Dan jika bisa disebutkan ciri yang lain maka itu tentu lebih baik.

Ini adalah enam sebab yang disebutkan oleh para ulama yang dibolehkan ghibah pada enam perkara tersebut. Selesai perkataan Imam Nawawi Rahimahullah.

Ia diam dari satu perkara dengan ilmu

Maka seorang yang mengembanAl-Qur’an ketika diam pun diamnya dibangun diatas ilmu. Ia menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan dan petunjuk dia melakukan semua perbuatan yang baik. Yaitu maksud penulis kitab ini ia menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pemimpin dia dalam kehidupannya, ia jadikan dalil dan petunjuk dia dalam menempuh hidup ini. Karena dalil artinya petunjuk. Maka ia menjadikan hidayah dan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai petunjuk dia dan ia selalu berpegang teguh dengan tali Allah ‘Azza wa Jalla.

Selalu menjaga seluruh anggota badannya dari perkara yang diharamkan

Ia selalu menjaga seluruh anggota badannya dari perkara yang diharamkan. Yaitu ia selalu meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dan yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan menjaga anggota badan mencakup menjaga tangan dari memegang sesuatu yang haram, menjaga kaki dari berjalan kepada sesuatu yang haram, menjaga mata dari melihat kepada yang haram, menjaga pendengaran dari mendengarkan sesuatu yang haram, menjaga lidah dari berbicara tentang sesuatu yang haram, menjaga kemaluan dari digunakan untuk sesuatu yang haram, menjaga semua anggota badannya. Dan penjagaan anggota badan yg dibangun di atas rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perasaan diawasi oleh Allah ‘Azza wa Jalla sehingga ia tidak menggunakan anggota badannya pada perkara yang dimurkai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

Diatas ilmu

Seorang pengemban Al-Qur’an jika berjalan, berjalan diatas ilmu dan jika duduk, duduk diatas ilmu. Maksudnya adalah ketika ia melakukan sesuatu, semuanya dibangun diatas ilmu. Dan ketika ia meninggalkan sesuatu, perkara tersebut juga dibangun diatas ilmu. Karena semua gerak-geriknya dibangun diatas ilmu dan bukan karena hawa nafsu. Berkata Abu Darda Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk tanda pemahaman agama seseorang jika ia mengetahui ia harus masuk, kemana ia berjalan dan siapa temannya.

Juga berkata Maimun bin Mahran bahwa tidaklah seorang disebut sebagai orang yang bertaqwa sampai ia mengawasi dirinya seperti ia mengawasi teman bisnisnya dan sampai ia mengetahui dari mana ia mengambil pakaiannya. dari mana minumannya dan dari mana sumber makanannya. Maka ia selalu memeriksa yang halal dari makanannya, dari minumnya dan kemana ia berjalan. Dan apabila nampak bahwasannya ada sesuatu yang haram atau syubhat maka ia segera meninggalkan.

Berusaha agar manusia selamat dari lidah dan tangannya

Ia selalu berusaha agar manusia selamat dari lidah dan tangannya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang Muslim yang baik yaitu yang kaum Muslimin lainnya selamat dari lidah dan tangannya.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim Rahimahullah)

Maka ia selalu berusaha untuk jangan sampai mengganggu seorangpun dari kaum Muslimin, tidak dengan lisannya juga tidak dengan tangannya. Ia selalu menjaga lidahnya dari mengganggu orang lain dan ia selalu menjaga tangannya jangan sampai ia gunakan untuk menyakiti orang lain.

Tidak berbuat bodoh

Seorang pengemban Al-Qur’an tidak berbuat bodoh dan jika ada orang yang berbuat bodoh atau berbuat salah kepadanya ia bersabar. Yaitu seorang pengemban Al-Qur’an hendaklah tidak melakukan seperti perbuatan orang-orang bodoh dan orang-orang pandir dan tidak bergaul dengan manusia dengan cara mereka bergaul. Dan apabila ternyata ada orang yang berbuat salah/bodoh kepadanya, ia tidak membalas perbuatan tersebut bahkan sebaliknya ia bersabar sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan karakteristik hamba-hamba ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah yang Maha Pemurah), Allah berfirman:

وَعِبَادُ الرَّحْمَـٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا ﴿٦٣﴾

Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Pemurah yang mereka berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil berbicara kepada mereka, mereka mengatakan perkataan yang baik.” (QS. Al-Furqan[25]: 63)

Juga dalam hadits disebutkan bahwasannya ada seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

يَا رَسُول اللَّه، إِنَّ لِي قَرابَةً أَصِلُهُمْ وَيَقْطَعُوني، وَأُحْسِنُ إِلَيْهِم وَيُسِيئُونَ إِليَّ، وأَحْلُمُ عنهُمْ وَيَجْهَلُونَ علَيَّ

“Wahai Rasulullah sesungguhnya saya mempunyai keluarga yang aku menyambung silaturahim kepada mereka namun mereka memutuskannya, aku berbuat baik kepada mereka namun mereka berbuat jahat kepadaku, aku sabar kepada mereka namun mereka justru berbuat bodoh kepadaku.”

Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ المَلَّ، وَلا يَزَالُ معكَ مِنَ اللَّهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلكَ

“Jika benar apa yang engkau katakan maka sebenarnya engkau sedang melemparkan pasir panas kepada mereka dan Allah senantiasa menjadi penolongmu selama engkau melakukan hal tersebut.” (HR. Muslim)

Namun apabila seorang Muslim melawan atau membalas perbuatan orang jahil dengan perbuatan yang sama, maka sungguh dia telah sama kondisinya dengan orang jahil tersebut bahkan bisa jadi ia terjatuh kepada perbuatan dosa dan melampaui batas. Namun jika ia meninggalkan atau berpaling dari orang tersebut maka ia selamat dari kebodohan dan ia aman dari mendapatkan dosa.

Maka disyariatkan bagi setiap Muslim apabila ingin keluar dari rumahnya agar ia menyiapkan dirinya, jangan sampai ia berbuat salah kepada orang lain, jangan sampai ia mendzalimi orang lain, jangan sampai ia menyakiti orang lain. Ia harus selalu meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk membantunya melakukan hal tersebut. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan kepada kita semua dan tentu Rasulullah adalah teladan kita, apabila beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar dari rumahnya, beliau selalu membaca doa:

اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ

“Ya Allah, aku berlindung diri kepadaMu dari aku menyesatkan orang lain atau disesatkan, aku membuat orang lain tergelincir atau aku digelincirkan, atau aku mendzalimi orang lain atau didzalimi orang lain, dan aku berlindung dari berbuat bodoh atau dibodohi orang lain.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani)

Karena ketika seseorang bertanya dengan orang lain, pasti ada perkara-perkara yang bisa membuat orang marah. Maka hendaklah setiap orang selalu membaca doa ini dan berusaha untuk jangan sampai ia berbuat salah kepada orang lain dan meninggalkan jauh-jauh apa yang bisa menyebabkan orang lain menjadi marah. Dan apabila ternyata seseorang berbuat salah kepada hendaklah ia bersabar dan membalasnya dengan cara yang lebih baik.

Tidak boleh mendzalimi siapapun

Seorang pengemban Al-Qur’an tidak boleh mendzalimi siapapun dan apabila ia didzalimi, ia memaafkan. Ia tidak melampaui batas dan apabila seorang melampaui batas kepadanya ia bersabar. Ia selalu menahan amarahnya karena mengharap ridha Tuhannya dan membuat musuhnya semakin sakit.

Dan menahan amarah yaitu dengan cara tidak menampakkannya. Sebaliknya, kemarahan tersebut disembunyikan dalam dirinya. Dan yang lebih mulia lagi dari menahan amarah yaitu memaafkan. Allah Ta’ala berfirman:

…وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿١٣٤﴾

Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan manusia dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali-Imran[3]: 134)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, “Kunci akhlak yang baik yaitu engkau menyambung orang yang memutuskanmu dengan mengucapkan salam, memuliakan mereka, mendoakan mereka, meminta ampun untuk mereka dan memuji mereka, bahkan berziarah kepadanya dan memberi orang yang tidak memberimu sesuatu, mengajarkan mereka, memberikan manfaat, memberi mereka sebagian harta, memaafkan orang yang mendzalimimu baik itu dalam perkara darah, harta atau kehormatan. Dan sebagian perkara ini wajib dan sebagian lagi dianjurkan.” (Majmu’ Fatawa)

Dan kunci akhlak yang baik yaitu seorang Muslim berusaha untuk mencapai derajat yang tinggi dan kedudukan yang mulia. Adapun mempergauli manusia dengan cara yang sama, maka ini bisa dilakukan oleh kebanyakan orang. Akan tetapi yang lebih baik adalah yang lebih dari perkara tersebut dari menahan amarah, memaafkan dan selainnya yang disebutkan oleh Syaikhul Islam tadi dan ini tidak mungkin tercapai atau didapatkan kecuali orang yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memiliki jiwa yang besar dan akhlak yang mulia. Karena jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan dia dengan jiwa yang besar tersebut ia akan bisa mencapai tingkatan ini.

Selalu merendah

Pengemban Al-Qur’an selalu merendah. Yaitu pintu-pintu kebaikan yang dibukakan Allah kepadanya baik itu ilmu atau harta atau selainnya tidak menambahkan kepadanya kecuali tawadhu, yaitu sifat merendah.

Menerima kebenaran

Jika suatu kebenaran disampaikan kepadanya, ia menerimanya. Baik itu dari anak muda ataupun orang tua. Dan ini salah satu bentuk tawadhu dan rendah diri seseorang jika dia tidak menolak kebenaran karena yang menyampaikannya adalah anak muda. Karena sebagai manusia jika datang orang yang lebih muda darinya menyampaikan kebenaran ia menolaknya karena yang menyampaikan atau anak kecil. Padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَىَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mewahyukan kepadaku hendaklah kalian saling merendahkan diri sehingga tidak ada orang yang menyombongkan diri kepada seorang pun dan tidak ada orang yang melampaui batas kepada orang lain.” (HR. Muslim)

Meminta kemuliaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Ia mencari kemuliaan dan meminta kemuliaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan dari manusia. Karena kemuliaan yang sesungguhnya itu ada ditangan Allah. Kehormatan. ketinggian derajat, kesuksesan dan kebahagiaan seseorang di dunia dan di akhirat ada ditangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka tidak boleh diminta kecuali dari Allah dan tidak boleh seorang meminta hal tersebut kecuali kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Benci dengan sifat kesombongan

Ia benci dengan sifat kesombongan dan ia takut untuk terjatuh pada sifat tersebut. Seorang pengemban Al-Qur’an ia benci dan tidak suka kepada sifat kesombongan. Dan disamping ia benci kepada sifat tersebut, dia juga takut jangan sampai ia terjatuh pada sifat kesombongan. Maka ia selalu berusaha secara terus-menerus jangan sampai ia terjatuh dalam sifat ini.

Downlod MP3 Ceramah Agama Tentang Arti Ghibah dan 6 Sebab Dibolehkan Ghibah

Jangan lupa untuk turut menyebarkan link download kajian ini di media sosial yang Anda miliki, baik itu facebook, twitter, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahu fiikum..

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Pencarian: ghibah adalah, ghibah artinya, arti dari ghibah, arti kata ghibah, pengertian ghibah, tentang ghibah, pengertian ghibah dan contohnya, cara menghindari ghibah, ghibah yang diperbolehkan, akibat ghibah.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48232-arti-ghibah-dan-6-sebab-dibolehkan-ghibah/